Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berita Ini yang Ditunggu Pemotor, Polda Metro Sebut Ganjil Genap DKI Tidak Berlaku untuk Roda Dua

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakartatidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.

Selain ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.

Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.

Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKIJakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap yakni:

1.Jalan Sudirman,

  1. Jalan MH Thamrin,
  2. 3. Jalan Medan Merdeka Barat,
  3. 4. Jalan Majapahit,
  4. 5. Jalan Gajah Mada,
  5. 6. Jalan Hayam Wuruk,
  6. 7. Jalan Pintu Besar Selatan,
  7. 8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas yakni:

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
  2. Jalan Sabang,
  3. Jalan Bulungan,
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
  5. Jalan BKT,
  6. Jalan Kota Tua,
  7. Jalan Kelapa Gading,
  8. Jalan Kemang,
  9. Jalan Kemayoran,
  10. Jalan Sunter,
  11. Jalan Jatinegara,
  12. Pintu 1 Taman Mini,
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
  14. Pasar Tanah Abang,
  15. Pasar Senen,
  16. Jalan Raya Bogor,
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
  19. Jalan Warung Buncit,
  20. Cileduk Raya.

Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top