Berita Gembira, Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah jadi 17 Ribu
"Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah," kata Sigit
Sigit menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan. Pertama, objek yang terindikasi bukan pulau.
"Objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah," kata Sigit.
Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.
Selain penelaahan, Sigit mengatakan perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati K/L dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya