Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Berita Gembira, Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah jadi 17 Ribu

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jumlah pulau di Indonesia sekarang bertambah menjadi 17.000 pulau di tahun 2021. Hal ini karena pemetaan dan verifikasi pulau terus dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama kementerian dan lembaga di Indonesia.

"Jadi yang sudah disepakati berdasarkan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain termasuk Kemenko Marves, ada 17 ribu pulau yang ada di Indonesia sampai tahun ini," Kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PPKLP) BIG, Yosef Dwi Sigit Purnomo, Minggu (29/8/2021).

Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau yang dipimpin BIG pada Senin, 23 Agustus 2021 menyepakati jumlah pulau di Indonesia menjadi 17 ribu. Ini berarti ada tambahan sebanyak 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada tahun 2020, yaitu 16.771 pulau.

Berdasarkan data di BIG, jumlah pulau di Indonesia pada 2012 sebanyak 13.466 pulau. Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 16.056 pulau pada 2017 dan 16.671 pulau pada 2018. Namun kemudian, jumlah pulau di Indonesia kembali bertambah pada tahun berikutnya menjadi 17.491 pulau.

Sigit mengatakan pulau baru itu bukan merupakan pulau baru yang muncul di daratan. Tetapi baru terdata dan perlu verifikasi oleh BIG dan kementerian serta lembaga lain.

"Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah," kata Sigit

Sigit menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilakukan. Pertama, objek yang terindikasi bukan pulau.

"Objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga masuk dalam daftar telaah," kata Sigit.

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah.

Selain penelaahan, Sigit mengatakan perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati K/L dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.

Langkah ini dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau. "Termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter," tambah Sigit.

Berdasarkan wikipedia, Gazetir adalah sebuah kamus atau direktori geografi sekaligus referensi penting untuk mencari informasi tempat dan nama tempat yang disertai peta atau atlas lengkap.

Penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan, terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air, serta selalu berada di atas pasut tinggi.

Gazeter RI Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021. Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan melakukan penelaahan ulang pada 5-25 Oktober 2021.

Selanjutnya, proses pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021. Terakhir, proses layout. Data lengkap dapat diakses masyarakat melalui aplikasi sinar.big.go.id.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top