Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Psikotropika

Berbagai Cara Dilakukan untuk Atasi Narkoba

Foto : Antaranews

Acara Ngopi Bareng.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada hari Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kedua pelaku diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Dia menjelaskan, keduanya berinisial R dan AF. Mereka ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan. Tujuannya Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sini mereka ditangkap.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top