Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Psikotropika

Berbagai Cara Dilakukan untuk Atasi Narkoba

Foto : Antaranews

Acara Ngopi Bareng.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Semakin diberantas seakan kejahatan terkait penyalahgunaan narkotika malah tambah menakutkan. Pemerintah terus berupaya dengan berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut. Pemkot Jakarta Selatan, misalnya, tak henti melakukan sosialisasi pencegahan narkoba. Salah satunya melalui kegiatan minum kopi bersama sebagai oendekatan ke warga.

"Kita ngopi yang banyak anak muda nongkrong, udah merencanakan lama yaitu konsepnya," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin. Lebih jauh Munjirin menjelaskan, kegiatan ini juga sebagai bentuk perayaan Hari Anti Narkoba Internasional 2024.

Acara yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) serta komunitas pecinta teh dan kopi ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi bersama semua pihak untuk membahas kemajuan Jakarta Selatan. Salah satu langkah memajukan Jakarta Selatan, menekan angka pengguna narkoba.

Secara nasional, Jaksel terhitung masih rendah. Dia berharap kegiatan ini mampu menjalin kerja sama dan kedekatan antar-masyarakat untuk bersama menghalau narkoba dari Jakarta Selatan. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menilai situasi Jakarta Selatan terbilang relatif aman.

Kota lain, juga banyak tawuran. Kemudian peredaran narkoba di wilayah lain cukup tinggi. "Untuk Jaksel relatif kondusif," ujar Ade. Ke depan dia akan rutin melakukan pengecekan para pengguna narkoba. BNN menyatakan sebanyak 3,3 juta jiwa di Indonesia menggunakan narkoba tahun 2024. Ini meningkat dibanding tahun 2021 yang mencapai 2,66 juta jiwa.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada hari Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kedua pelaku diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Dia menjelaskan, keduanya berinisial R dan AF. Mereka ditangkap petugas di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat," katanya. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan. Tujuannya Jalan Bahari 1 Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sini mereka ditangkap.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top