Berawal dari Informasi Intelijen, Upaya Pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi ( nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal.
Foto: ANTARA/HOMedan - Personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai menggagalkan pengiriman 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara jiran Malaysia.
Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi, di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.
PMI ilegal tersebut diringkus, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.
Toni menyebutkan, petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7) sekira pukul 22.00 WIB ada pengiriman PMI secara ilegal.
Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi dan menangkap PMI ilegal serta dibawa ke Tanjung Balai, selanjutnya digiring ke Polda Sumut.
Dari jumlah 91 PMI ilegal itu, 73 orang diantaranya pria dan 18 orang wanita.
"Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi.Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos," katanya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
"Modus adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Alamsyah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Jadwal Operasional MRT Berubah Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
- Pj. Gubernur Adhy Minta Wali Kota Pasuruan Lakukan Percepatan Pembangunan
- Jepang dan AS Salahkan Korea Utara atas Pencurian Kripto Senilai $300 Juta
- BMKG: Hari Ini Hujan akan Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang