Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Foto : istimewa

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro agar dijatuhi hukuman mati karena melakukan kejahatan berulang dalam perkara korupsi PT. Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

"Dalam penjatuhan pidana, negara melalui peraturan perundang-undangan pidana tertentu yang bersifat luar biasa ("extraordinary crime") yang tidak terlepas dari sifat kejahatan serius dan merusak nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, termasuk di antaranya penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10).

Dalam persidangan, JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar 5,733 triliun rupiah karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 22,788 triliun rupiah dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar 16,807 triliun rupiah dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar 6,078 triliun rupiah berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Diketahui PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi. Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa sudah ada 8 orang yang divonis penjara.

Kejahatan Sindikasi

JPU menyebut Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi. "Bahwa skenario kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro baik dalam perkara 'a quo' maupun dalam perkara kejahatan yang complicated dan sophisticated yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi," kata Agung Wagiyo.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," tambah jaksa.

Secara langsung, menurut jaksa, akibat perbuatan Benny Tjokrosaputro, telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan Benny Tjokrosaputro tersebut dinilai dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.

"Terdakwa dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas perubatan yang telah dilakukannya," ucap jaksa.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top