Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gejolak Minyak Goreng - Di Beberapa Daerah, Harga Minyak Goreng Belum Sesuai Ketentuan

Benahi Segera Rantai Pasokan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus memprioritaskan pasokan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan produksi minyak goreng.

JAKARTA - Ombudsman RI bersama DPR RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) secepatnya membenahi masalah pasokan minyak goreng. Kemendag dianggap gagal mengatasi masalah minyak goreng, mengingat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak efektif. Selain itu, Satgas Pangan juga harus bergerak cepat menindak tegas aksi penimbunan oleh pelaku usaha di pasaran.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan pihaknya menemukan tiga fenomena di masyarakat akibat lonjakan harga minyak goreng. Harapannya, Satgas Pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini.

"Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying (aksi borong) dari masyarakat," terang Yeka, di Jakarta, Rabu (9/2).

Dia menjelaskan pantauan Ombudsman di Aceh, harga minyak goreng masih di kisaran 18.000 rupiah per liter, Sumatera Utara 19.000 rupiah per liter, Sumatera Barat 18.000, Kalimantan Timur 23.000 rupiah, dan Jawa Barat 22.000 per liter.

Kesulitan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi dipicu keterlambatan antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan. Pasalnya, hal itu melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top