Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Belum Terima Putusan MK, Jessica Belum Bisa Ajukan PK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebab belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum Jessica pun menyatakan mereka, termasuk keluarga Jessica, sangat menanti salinan putusan kasasi dari MA guna mengajukan peninjauan kembali. "Sampai Senin siang ini belum ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Senin (11/9

"Tim PH (penasihat hukum) Jessica sudah kirim surat sampai tiga kali ke MA melalui PN Jakarta Pusat menanyakan putusan MA agar diturunkan," katanya, kemudian menambahkan surat ketiga telah dikirimkan pada pekan lalu.

Hidayat mengatakan, jika salinan tersebut telah diterima, akan langsung dipelajari untuk mengajukan PK. "Tentu akan langsung kami pelajari untuk PK," kata Bostam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top