Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Belum Terima Putusan MK, Jessica Belum Bisa Ajukan PK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebab belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum Jessica pun menyatakan mereka, termasuk keluarga Jessica, sangat menanti salinan putusan kasasi dari MA guna mengajukan peninjauan kembali. "Sampai Senin siang ini belum ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Senin (11/9

"Tim PH (penasihat hukum) Jessica sudah kirim surat sampai tiga kali ke MA melalui PN Jakarta Pusat menanyakan putusan MA agar diturunkan," katanya, kemudian menambahkan surat ketiga telah dikirimkan pada pekan lalu.

Hidayat mengatakan, jika salinan tersebut telah diterima, akan langsung dipelajari untuk mengajukan PK. "Tentu akan langsung kami pelajari untuk PK," kata Bostam.

Hidayat Bostam mengatakan Jessica dan segenap keluarganya terus menanti hadirnya salinan kasasi agar PK segera diajukan. Keluarga Jessica sangat berharap PK tersebut akan menjadi harapan terakhir untuk Jessica. "Harapannya adalah PK. Kami dan keluarga tentunya sangat berharap sekali. Orang tua Jessica sangat berharap. Siapa yang tahan melihat anaknya dihukum?" kata dia.

Ibu Jessica, Imelda Wongso, bersama penasehat hukum telah menemui ketua Pengadian Jakarta Pusat untuk memohon agar membantu menanyakan kepada MA kapan salinan putusan tersebut akan turun. "Karena harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali," kata Bostam. Ant/P-5

Baca Juga :
Belanja Anak Yatim

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top