Belum Selesai Kasus Korupsi Sudah Jadi Tersangka Lagi, Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Kepemilikan Satwa Dilindungi
Kembali ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kali ini terkait kasus kepemilikan 7 ekor satwa dilindungi.
Penetapan sebagai tersangka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Sumut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut.
"Bahwa (benar) SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima," ujar Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (17/3).
Pada SPDP itu, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan ke dua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Usai menerima SPDP dari penyidik Polda Sumut, Kejati Sumut langsung membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya