Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Belum Sarjana, 1.695 Guru PNS Diberhentikan

Foto : ISTIMEWA

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti,

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penghentian 1.695 guru berstatus Pegawai Negeri Supil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai protes dari berbagai pihak. Penghentian ini berpotensi menimbulkan masalah dalam proses pembelajaran di berbagai sekolah yang guru PNS-nya berpendidikan sama.

Dari jumlah guru PNS yang dihentikan itu, sebanyak 992 guru tamatan sekolah pendidikan guru (SPG) dan diploma II dihentikan sementara dan diminta mencantumkan gelar sarjana paling lambat November 2019. Sementara 703 guru lainnya merupakan tamatan SMA dan kemungkinan dihentikan permanen.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Bupati Simalungun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/ 25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, menilai keputusan tersebut kurang tepat, mengingat kondisi daerah yang kekurangan guru. Karena jumlah guru yang diberhentikan begitu besar sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan guru di berbagai sekolah.

Baca Juga :
Pameran Foto Parlemen

Kekurangan guru secara mendadak dan dalam jumlah banyak akan berdampak pada siswa dan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah. "Suatu kebijakan di pendidikan sejatinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena tak mudah m e n c a r i guru yang mumpuni di bidangnya dalam waktu singkat," ujar Retno, di Jakarta, Kamis (25/7).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top