Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Belum Sarjana, 1.695 Guru PNS Diberhentikan

Foto : ISTIMEWA

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti,

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penghentian 1.695 guru berstatus Pegawai Negeri Supil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai protes dari berbagai pihak. Penghentian ini berpotensi menimbulkan masalah dalam proses pembelajaran di berbagai sekolah yang guru PNS-nya berpendidikan sama.

Dari jumlah guru PNS yang dihentikan itu, sebanyak 992 guru tamatan sekolah pendidikan guru (SPG) dan diploma II dihentikan sementara dan diminta mencantumkan gelar sarjana paling lambat November 2019. Sementara 703 guru lainnya merupakan tamatan SMA dan kemungkinan dihentikan permanen.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Bupati Simalungun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/ 25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, menilai keputusan tersebut kurang tepat, mengingat kondisi daerah yang kekurangan guru. Karena jumlah guru yang diberhentikan begitu besar sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan guru di berbagai sekolah.

Kekurangan guru secara mendadak dan dalam jumlah banyak akan berdampak pada siswa dan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah. "Suatu kebijakan di pendidikan sejatinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena tak mudah m e n c a r i guru yang mumpuni di bidangnya dalam waktu singkat," ujar Retno, di Jakarta, Kamis (25/7).

Ia mengatakan ketika ribuan guru diberhentikan dan sudah ada PNS pengganti yang direkrut sesuai ketentuan dan sesuai kebutuhan lapangan tidak masalah. Namun, jadi masalah besar ketika pemberhentian tidak disertai penyiapan guru pengganti, karena berdampak sekolah-sekolah akan kekurangan guru, banyak jam pelajaran kosong karena tidak ada gurunya.

"Akibatnya yang dirugikan adalah anak-anak sebagai peserta didik. Jam kososng juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di kelas, bahkan bisa terjadi kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh antarsiswa," kata Retno.

KPAI mencatat, di Kabupaten Simalungun terdapat 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Di sekolah-sekolah tersebut, para guru PNS yang diberhentikan selama ini bertugas.

"KPAI siap menerima pengaduan para siswa atau orang tua siswa yang terdampak pada kebijakan ini, karena banyak jam kosong dan pembelajaran di sekolah tidak maksimal lantaran kekurangan guru," katanya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top