Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Belum Cukup Umur, Jangan Harap dapat Menikah di Surabaya

Foto : Istimewa

Pasangan yang baru menikah. Kelurahan di lingkungan Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Belum Menikah pada pasangan yang belum mencapai usia ideal untuk menikah

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan Penandatanganan MoU/Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kota Pahlawan, Jumat (22/9).

Hal ini dimulai di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal menikah.

"Karena salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. Akhirnya kami (pemkot) berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting," kata Eri.

Dengan adanya MoU tersebut, dia berharap pada 2024 akan tercapai zero pernikahan dini. Selain itu, MoU juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.

"Salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya kita blokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top