Bekasi Optimalisasi Pengawasan Kampanye
Foto : Antara
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi (kedua dari kiri)
Dia mengingatkan agar orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye, jangan ikut. Sebab mereka juga akan mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.
"Untuk mereka baik peserta maupun pejabat yang dilarang ikut serta, tentu ada sanksinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," pungkasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya