Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

BEI Diminta Tunda Aksi Korporasi BFIN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT BFI Finance Tbk (BFIN) menuntut sikap tegas Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, jika tuntutan APT dalam Gugatan Tata Usaha Negata (TUN) dikabulkan akan berdampak kepada kepentingan pemegang saham publik atau investor pasar modal yang akan melakukan perdagangan atau transaksi saham BFIN.

Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta, Asido M Panjaitan, menegaskan agar BFI Finance tidak melakukan aksi korporasi dan tidak melakukan perubahan pemegang saham pengendali demi kepastian hukum.

"Kami mohon direksi Bursa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar posisi saham-saham PT BFI Finance, khususnya pemegang saham pengendali tidak dilakukan transaksi dialihkan atau dijual," kata Asido di Jakarta, Rabu (8/8).

Dalam Penetapan Penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) pada tanggal 19 Juli 2018, terhadap Menkumham dan BFI Finance memberikan dampak pada aksi korporasi BFI Finance.

Dengan diterbitkannya Penetapan Penundaan oleh PTUN terkait perkara dengan nomor register: 120/G/2018/PTUN-JKT, maka keberlakuan atas perubahan anggaran dasar BFI Finance yang sebelumnya telah disetujui dan/atau dicatatkan melalui 10 keputusan oleh Menkumham secara yuridis telah ditunda.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top