Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Saham

BEI Diminta Tunda Aksi Korporasi BFIN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sengketa saham antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT BFI Finance Tbk (BFIN) menuntut sikap tegas Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, jika tuntutan APT dalam Gugatan Tata Usaha Negata (TUN) dikabulkan akan berdampak kepada kepentingan pemegang saham publik atau investor pasar modal yang akan melakukan perdagangan atau transaksi saham BFIN.

Kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta, Asido M Panjaitan, menegaskan agar BFI Finance tidak melakukan aksi korporasi dan tidak melakukan perubahan pemegang saham pengendali demi kepastian hukum.

"Kami mohon direksi Bursa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar posisi saham-saham PT BFI Finance, khususnya pemegang saham pengendali tidak dilakukan transaksi dialihkan atau dijual," kata Asido di Jakarta, Rabu (8/8).

Dalam Penetapan Penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) pada tanggal 19 Juli 2018, terhadap Menkumham dan BFI Finance memberikan dampak pada aksi korporasi BFI Finance.

Dengan diterbitkannya Penetapan Penundaan oleh PTUN terkait perkara dengan nomor register: 120/G/2018/PTUN-JKT, maka keberlakuan atas perubahan anggaran dasar BFI Finance yang sebelumnya telah disetujui dan/atau dicatatkan melalui 10 keputusan oleh Menkumham secara yuridis telah ditunda.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas diterbitkannya Penetapan Penundaan itu, Menkumham juga telah melakukan tindakan memblokir Profil Perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) BFI. Dengan diblokirnya SABH BFI maka tidak ada satu pihak pun yang dapat melakukan aksi korporasi terkait BFI Finance.

"Penetapan Penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku secara hukum (binding and enforceable), yang wajib untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait termasuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya serta masyarakat pada umumnya," jelas Asido.

Menurut Asido, pemblokiran dari Menkumham menandakan tidak boleh ada aksi korporasi, termasuk dan tidak boleh ada pengalihan sahamsaham yang saat ini dipegang dan dikendalikan oleh pemegang saham utama, yakni konsorsium Trinugraha Capital & CO CSA. Untuk itu, potential buyer atau calon pembeli dan harus tunduk pada caveat empot (buyer must be aware).

"Artinya, tidak boleh obyek dalam sengketa tersebut diperjualbelikan. Jika tetap dipaksakan maka si pembeli tidak boleh berlindung pada adagium beritikad baik karena dia tahu obyeknya ini lagi bersengketa. Jadi tidak bisa mengatakan bahwa dia pembeli beritikad baik," paparnya.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top