Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
Masa pandemi yang sampai saat ini masih terjadi menyebabkan banyaknya pekerja yang mengalami pengurangan karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja. Akibatnya permintaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan apabila pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya ataupun terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut informasi lengkap bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengurus Nomor Antrian Secara Online
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya