Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masa pandemi yang sampai saat ini masih terjadi menyebabkan banyaknya pekerja yang mengalami pengurangan karyawan dari perusahaan tempat ia bekerja. Akibatnya permintaan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan apabila pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya ataupun terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Berdasarkan informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut informasi lengkap bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengurus Nomor Antrian Secara Online

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat di unduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya, akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

2. Pencairan Secara Online

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maka terlebih dahulu peserta melakukan pendaftaran antrian melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK) juga salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

3. Pencairan Klaim JHT Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT. Saat suhu tubuh pasien di atas 37.5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Kemudian, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

4. Cara Pencairan Klaim JKK, JKm dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sementara untuk jaminan lainnya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakkan ke dalam kotak berkas (drop box) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam drop box yang tersedia. Sementera bagi penerima manfaat JP, petugas akan melakukan panggilan video secara berkala dengan penerima manfaat.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top