Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat di unduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Selanjutnya, akan ditentukan dalam dua cara apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

2. Pencairan Secara Online

Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maka terlebih dahulu peserta melakukan pendaftaran antrian melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top