Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beda Nasib dengan Istri Ferdy Sambo, 2 Ibu Terpaksa Menyusui Sang Bayi di Penjara, Bukti Polri Diskriminatif?

Foto : Antara

Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi keluar dari TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).

A   A   A   Pengaturan Font

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," jelasnya.

"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," sambungnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top