Beda Nasib dengan Istri Ferdy Sambo, 2 Ibu Terpaksa Menyusui Sang Bayi di Penjara, Bukti Polri Diskriminatif?
Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi keluar dari TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, pada Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Mengenai tidak ditahannya Putri, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Polri. Dia menilai Polri diskriminatif jika tidak menahan Putri.
"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Padahal menurutnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu seharusnya bisa membuat Putri ditahan karena ancaman hukuman pidananya berat.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya