Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beda Nasib dengan Istri Ferdy Sambo, 2 Ibu Terpaksa Menyusui Sang Bayi di Penjara, Bukti Polri Diskriminatif?

Foto : Antara

Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya Putri Candrawathi keluar dari TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Dua orang ibu terpaksa membawa anaknya ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, Sulawesi Utara. Anak-anak itu dibawa untuk diberikan asupan air susu ibu (ASI) ketika sang ibu sedang menjalani masa hukuman.

"Iya ada dua bayi yang ikut bersama ibunya karena masih menyusui. Kalau ibunya masih menjalani masa hukumannya di Rutan Makassar," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Suprapto, pada Minggu (4/9).

Suprapto menjelaskan para Ibu mengajukan agar anaknya bisa ikut ke dalam rutan dengan alasan bayi mereka masih harus mendapatkan ASI. Atas alasan itu, Suprapto mengatakan pihaknya langsung memberikan izin.

"Ibunya yang mengajukan ke rutan. Tidak bisa ditolak karena anak itu masih menyusui," terangnya.

Keduanya merupakan segelintir dari banyaknya perempuan yang harus berpisah dari anaknya ketika menjalani masa hukuman.

Begitu juga yang menimpa Angelina Sondakh dan almarhum Vanessa Angel. Keduanya terpaksa berpisah dari sang anak yang masih balita ketika menjalani masa hukuman di penjara.

Angelina Sondakh terpaksa harus meninggalkan sang anak, Keanu Massaid yang kala itu masih berusia kurang dari 3 tahun, ketika ia ditahan pada 27 April 2012 di rutan di Rutan Salemba cabang KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet.

Sementara Vanessa meninggalkan sang anak Gala Sky yang kala itu masih berusia empat bulan. Vanessa sendiri ditahan atas kepemilikan Xanax pada tahun 2020 lalu. Ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasus serupa kembali jadi sorotan publik ketika istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Pengacara Putri menjelaskan kliennya tidak ditahan karena mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, pada Rabu (31/8).

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.

Mengenai tidak ditahannya Putri, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Polri. Dia menilai Polri diskriminatif jika tidak menahan Putri.

"Dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi) kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (3/9).

Padahal menurutnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu seharusnya bisa membuat Putri ditahan karena ancaman hukuman pidananya berat.

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti. Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," jelasnya.

"Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan Pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," sambungnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top