Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Beberapa Stasiun Televisi Belum Migrasi ke Siaran Digital

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memastikan penghentian TV analog sudah sesuai undang-undang.

"Dengan kita laksanakan hari ini kita melaksanakan undang," ujar Menkominfo, usai Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek, di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia berharap, pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

"Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia," jelasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top