![Beberapa Stasiun Televisi Belum Migrasi ke Siaran Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/beberapa-stasiun-televisi-belum-migrasi-ke-siaran-digital-221103221619.png)
Beberapa Stasiun Televisi Belum Migrasi ke Siaran Digital
![Beberapa Stasiun Televisi Belum Migrasi ke Siaran Digital](https://koran-jakarta.com/images/article/beberapa-stasiun-televisi-belum-migrasi-ke-siaran-digital-221103221619.png)
Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Ia mengatakan analog switch off merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan. Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).
Industri Penyiaran
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya