Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bea Cukai Jambi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu

Foto : ANTARA/HO/Humas Bea Cukai Jambi

Bea Cukai Jambi dan polisi berhasil menangkap dan menggagalkan pengiriman lima kg sabu dengan modus pengiriman melalui mobil ekspedisi yang mengangkat tepung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAMBI - Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu tersebut diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung.

"Petugas kita dan polisi mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu berkualitas terbaik," kata Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi,Heri Santoso, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/5).

Menurut Heri seperti dikutip dari Antara, pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5) tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.

Berbekal informasi tersebut, tambah Heri, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang haram tersebut. Truk tersebut kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi.

Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas berhasil mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 dus. Untuk Mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan salah satu merek tepung.

Heri membenarkan pengungkapan lima Kg sabu tersebut. "Iya, Petugas kita berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muarojambi dan mengamankan sebanyak lima bungkus dengan berat kurang lebih lima kilogram.

Heri menjelaskan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta. "Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kita kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," kata Heri.

Sementara pengemudi dan kenek truck expedisi PT Dakota Jakarta yang dikendarai oleh HT dan RU telah diamankan untuk proses pemeriksaan. Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa, hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top