Kebijakan Energi
BBM dan LPG dalam Kondisi Riskan
Foto : istimewa
Lebih lanjut, dia mengharapkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022 mampu mempermudah pemerintah dalam pengadaan LPG.
"Kita berharap kalau nanti terjadi krisis LPG, paling tidak masyarakat menengah ke atas pakai kompor listrik. Kan sudah terjual itu di mana-mana," ujar Sekjen DEN.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya