Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Korporasi - VIVA dan MDIA Jadi Penjamin Utang Anak Usaha

Bayar Utang, VIVA dan MDIA Gelar "Private Placement"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

VIVA akan private placement sebesar 1,64 miliar rupiah dan MDIA sebanyak 3,92 miliar rupiah.

JAKARTA - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) akan menerbitkan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebuh Dahulu (PMTHMETD). VIVA akan melakukan private placement sebesar 1,64 miliar rupiah atau 10 persen dari modal ditempatkan.

Sementara itu, MDIA akan melakukan private placement sebanyak 3,92 miliar rupiah atau 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Berdasarkan prospektus yang diterbitkan kedua emiten itu dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, baru-baru ini, dana hasil private placement VIVA akan digunakan oleh PT Lativi Mediakarya (LM) sebagai anak usaha untuk pembayaran utang 9,4 juta dollar AS.

LM memiliki kewajiban untuk pembayaran sebagian utang berdasarkan senior facility agreement yang jatuh tempo sampai dengan Oktober 2019 (akhir tahun ke-2 dari tenor senior facility) sebesar 9,4 juta dollar AS. Di sisi lain, LM juga masih membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan kegiatan usaha yang berasal dari kas internal LM.

VIVA memiliki secara langsung maupun tidak langsung saham LM sebesar 99,99 persen dan juga sebagai penjamin utang berdasarkan senior facility agreement memandang perlu untuk melakukan Iangkah strategis, guna memastikan LM dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang. Dengan demikian, LM dapat memfokuskan diri dalam pengembangan kegiatan usahanya.

Di samping itu, VIVA juga membutuhkan dana untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka pengembangan kegiatan usaha di tahun 2019. VIVA bermaksud mendapatkan pendanaan dengan menerbitkan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD berdasarkan petsetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top