![Bawaslu Tolak Aduan Partai Berkarya dan Kongres](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-tolak-aduan-partai-berkarya-dan-kongres-220826225619.jpeg)
Bawaslu Tolak Aduan Partai Berkarya dan Kongres
![Bawaslu Tolak Aduan Partai Berkarya dan Kongres](https://koran-jakarta.com/images/article/bawaslu-tolak-aduan-partai-berkarya-dan-kongres-220826225619.jpeg)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan pelapor Partai Berkarya dan Partai Kongres.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Jumat (26/8).
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Dua laporan lainnya, yakni Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, menurut Bagja, majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat. Laporan, lanjut dia ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya