Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Verifikasi Parpol

Bawaslu Tolak Aduan Partai Berkarya dan Kongres

Foto : istimewa

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan pelapor Partai Berkarya dan Partai Kongres.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Jumat (26/8).

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Dua laporan lainnya, yakni Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, menurut Bagja, majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat. Laporan, lanjut dia ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan guna memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan.

Majelis memeriksa syarat formil dan syarat materiel dari laporan, kemudian soal kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu. Berikutnya majelis sidang juga memeriksa kedudukan atau status pelapor dan terlapor, serta mengenai tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Selama dua hari sidang pendahuluan, Bawaslu telah memeriksa 8 aduan laporan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi saat tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis (25/8). Pada sidang tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti dua aduan laporan dan menolak dua aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Kesiapan Partai

Terpisah, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan kesiapan partai-partai politik dalam Pemilu harus substansial, bukan semata kesiapan yang bersifat prosedural.

Sebagaimana substansi Pemilu yang merupakan awalan dari terciptanya pemerintahan yang bersih, solid dan berkualitas, kata Firman, kesiapan parpol dalam Pemilu tak cukup hanya sebatas yang sifatnya prosedural terkait verifikasi administratif kepemiluan.

"Kesiapan substansial dengan demikian harus ada dalam setiap tahapan Pemilu itu sendiri sebagai rangkaian kegiatan," kata Firman dalam webinar "Persiapan Partai Politik Menjelang Pemilu 2024" yang disiarkan dalam YouTube BRIN Indonesia, dipantau di Jakarta, kemarin.

Lebih jauh, Firman menyebut kesiapan substansial yang perlu diperhatikan parpol ialah menghadirkan daftar kandidat yang bernas, berkualitas dan pantas. Menurutnya, praktik politik dinasti dalam proses rekrutmen parpol harus direduksi, dan sebaliknya demokrasi internal dan merit system di dalam parpol perlu diperkuat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top