Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Verifikasi Parpol

Bawaslu Tolak Aduan Partai Berkarya dan Kongres

Foto : istimewa

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan pelapor Partai Berkarya dan Partai Kongres.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Jumat (26/8).

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Pada sidang kali ini, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Dua laporan lainnya, yakni Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, menurut Bagja, majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat. Laporan, lanjut dia ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top