Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bawaslu Sulbar Bentuk Posko Kawal Hak Pilih

Foto : ANTARA/HO Humas Pemprov Sulbar

Bawaslu Sulbar melakukan pengawasan secara ketat kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas melakukan coklit data pemilih di Pilkada Sulbar, di Mamuju, Sabtu (29/06/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Mamuju - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk posko pengaduan kawal hak pilih di Pilkada Sulbar yang digelar pada 27 November 2024.

"Posko kawal hak pilih didirikan di kantor Bawaslu Sulbar, untuk menjadi tempat aduan bagi masyarakat yang menemui kendala atau masalah selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Sulbar," kata Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, masyarakat telah diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat dan partisipatif, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih dan memastikan Pilkada Sulbar dapat berlangsung bersih dan adil.

"Bawaslu Sulbar melibatkan masyarakat dalam pengawasan coklit data pemilih Pilkada Sulbar, agar data pemilih dapat lebih transparan dan partisipatif, selain itu masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam pemuktahiran data pemilih Pilkada Sulbar," katanya.

Bawaslu Sulbar juga telah melakukan pengawasan secara ketat kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas melakukan coklit data pemilih di Pilkada Sulbar.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 proses coklit data pemilih di Pilkada Sulbar dilaksanakan petugas pantarlih dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

"Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat pada proses coklit pantarlih dan juga uji petik, untuk memastikan pemilih telah melakukan coklit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menyampaikan, Bawaslu Sulbar melakukan pengawasan ketat untuk mengetahui jangan sampai pantarlih mencoret pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya, yakni tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (MS) dalam data pemilih.

"Setiap pelanggaran yang mengakibatkan permasalahan di Pilkada Sulbar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, agar data pemilih akurat dan berkualitas agar seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Sulbar dapat berjalan sukses," katanya.

Ia meminta pantarlih yang bertugas di Sulbar, juga dapat melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dengan mendatangi lansung masyarakat, untuk memastikan, tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih di Pilkada Sulbar, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada Sulbar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top