Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pilih

Bawaslu Sosialisasi Tata Cara Pengawasan

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu

Bawaslu Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pilkada kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tata cara pengawasan Pilkada Jakarta untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat mulai disosialisasikan. Ini sebagai upaya mencegah pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. Langkah ini ditempuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kami melibatkan Forkopimda, ormas, organisasi mahasiswa, dan komunitas agar pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama," jelas anggota Bawaslu Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri, Sabtu. Menurutnya, sosialisasi dilakukan melalui kegiatan bertema

"Sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka, Pengawasan Melekat Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024."

Bawaslu Kepulauan Seribu mengajak semua pihak terkait agar menyukseskan perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tanpa pelanggaran. Ahmad menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawasi proses menuju Pilkada 2024.

Dia berharap, jajaran penyelenggara dan kecamatan hingga kelurahan dapat memahami aturan pengawasan. "Kami berharap, masyarakat Kepulauan Seribu yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dapat memberikan haknya dalam pilkada nanti," tandas Ahmad.

Selain itu, dia menambahkan, saat ini tengah dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas

Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Untuk itulah proses Pilkada Jakarta harus diperhatikan agar tahapan berjalan lancar," ujarnya.

Dampingi Coklit

Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah dan Dody Wijaya, mendampingi petugas pantarlihyang melakukan coklit data pemilih di Jakarta Selatan. "Ini dalam rangka memastikan petugas pantarlih melakukan coklit sesuai dengan tata cara dan prosedur," tutur Fahmi Zikrullah.

Menurutnya, KPU terus berupaya menuntaskan proses coklit di Jakarta agar selesai tepat waktu. "Jelang berakhirnya masa coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024, proses ini akan kami kawal," katanya.

Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli. Namun, KPU Jakarta baru memperbarui data capaian kegiatan ini terakhir pada hari Minggu 7 Juli.

Saat itu, dilaporkan sudah mencapai lima juta lebih. Ini sekitar 61 persen dari total daftar pemilih sementara (DPS) di lima kota dan satu kabupaten. Total DPS Jakartaa sebanyak 8,3 juta jiwa.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top