Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Gugatan PKP

Foto : istimewa

Ketua majelis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11).

Gugatan PKP itu, di antaranya, berkaitan dengan keberatan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota Majelis Lolly Suhenti, disebutkan bahwa PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, ujar Lolly, kendala yang dihadapi di antaranya adalah PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top