Bawaslu RI Instruksikan untuk Cegah Keberpihakan Kades
Anggota Bawaslu RI Puadi usai meninjau proses pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Kamis (29/8).
“Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa," kata Puadi.
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) RI menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di setiap daerah untuk mengumpulkan kepala desa (kades) guna melakukan sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi jika mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020, sehingga daerah perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut.
"Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa," kata Puadi saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8).
Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dengan konsep klinik penegakan hukum. Hal itu merujuk timbulnya masalah keberpihakan dari kepala desa, di Pilkada 2020 juga sempat terjadi kasus politik uang serta pencoblosan lebih dari satu kali.
Untuk itu, menurutnya, Bawaslu juga telah mematangkan regulasi bersama DPR RI, melalui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 guna mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya