Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Pemilu I Sistem Cepat Respons Terima 3.700 Laporan

Bawaslu-KPU Jaga Jakarta Bersih

Foto : ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam pemasangan media informasi maupun alat peraga.

Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum 2024. Padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Sebelumnya, KPU Jakarta mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS). Sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Untuk DPRD, dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, sebanyak 1.720 peminat memenuhi syarat dan 139 orang tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, untuk calon anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan MS dan untuk partai politik MS 100 persen. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Hasil tersebut, kata Wahyu, diperoleh setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan 10-31 Juli.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top