Bawaslu Berharap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri), dan Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Lolly Suhenty (kedua kanan), Totok Hariyono (kanan) berfoto bersama Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) dan Muhaimin Iskandar (kempat kanan), Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (kelima kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri), Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo (kempat kiri) dan Mahfud MD (ketiga kiri) menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11).
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa (28/11). "Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11).
Menurutnya, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.
Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.
Bagja menuturkan Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024. "Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara Rakornas Sentra Gakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," katanya.
"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambahnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB Investigasi Kualitas Pertamax
Berita Terkini
- Ini Respons Dunia Atas Gencatan Senjata Lebanon dan Israel
- KPU RI Sedang Mendalami Insiden Kotak Suara Dibakar di Jambi
- Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi
- Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- Kapolda: Distrik di Tiga Kabupaten di Papua Pegunungan Terancam PSS