Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kenetralan Aparat

Bawaslu Bekasi Dorong ASN Ikrarkan Integritas

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri.

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikrarkan pakta integritas terkait netralitas politik saat penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, Sabtu, mengatakan ikrar pakta integritas perlu dilakukan untuk menjaga independensi ASN. Sebab, belum lama ini ada kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang pejabat eselon dua Pemkab Bekasi ketika menghadiri agenda partai politik.
"Kami sudah audiensi dengan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan KPU untuk membicarakan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Momentum ini kami dorong agar pemerintah daerah mau berkomitmen untuk menjaga independensi ASN," katanya.
Syaiful mengatakan masukan Bawaslu mendapat respons positif pemerintah daerah dengan merencanakan kegiatan ikrar pakta integritas oleh segenap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Sesuai dengan hasil koordinasi terakhir, kemungkinan besar pengucapan ikrar pakta integritas ASN Pemkab Bekasi akan dilaksanakan pekan depan," katanya.
Seluruh ASN baik yang bertugas di dalam maupun luar lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi seperti kecamatan dan kelurahan akan dikumpulkan untuk mengikrarkan pakta integritas aparatur sekaligus mengingatkan bahwa ASN bersikap netral. Menurut dia seorang ASN pada dasarnya merupakan sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat sehingga diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada seseorang maupun kelompok tertentu.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang itu, kata Syaiful, berlaku kepada mereka yang berstatus PNS atau P3K. Meski begitu, ASN tetap diberikan hak politik untuk melakukan pencoblosan saat pemilu.
"ASN prinsipnya sipil, karena itu mereka diberikan hak politik untuk memilih. Tapi hak tersebut hanya diberikan sebatas ketika mereka berada di balik bilik suara saat hari H pemilu. Ketika di luar bilik suara, mereka tentu harus melayani, tidak boleh pilih-pilih," ucapnya.
Syaiful juga memastikan telah melakukan pemanggilan dan konfirmasi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top