Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak

Bawaslu: Banyak ASN dan Kades Tak Netral

Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

A   A   A   Pengaturan Font

Masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.

"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/10).

Menurut dia, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.

Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. "Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top