![Bawaslu Akan Tindak Tegas Partai yang Melanggar Aturan Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvegqdq_resized.jpg)
Bawaslu Akan Tindak Tegas Partai yang Melanggar Aturan Pemilu
![Bawaslu Akan Tindak Tegas Partai yang Melanggar Aturan Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvegqdq_resized.jpg)
Ketika itu KPU menjawab iya dan mengatakan bahwa PSI melanggar Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program, dan atau citra diri peserta pemilu.
Dan PSI memenuhi unsur itu karena pada 23 April 2018, PSI memasang iklan di media cetak Jawa Pos, dan iklan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.
Apa lagi penjelasan KPU?
Tak hanya itu, dalam iklan tersebut PSI membuat poling, "Ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".
Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya