Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, tentang Pelanggaran Partai Peserta Pemilu

Bawaslu Akan Tindak Tegas Partai yang Melanggar Aturan Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tentu saja hal itu menimbulkan pro-kontra, terlebih lagi Bawaslu sebagai lembaga yang melaporkan hal tersebut ke Kepolisian merasa diingkari oleh koleganya, yakni KPU karena perbedaan tafsir ketika dalam pemeriksaan di penyidik Polri.

Untuk mengulas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Tanggapan Anda soal SP3 yang dikeluarkan Bareskrim Polri terhadap kasus PSI?

Ya, kami dari Bawaslu kecewa dan merasa dikhianati dengan sikap inkonsistensi KPU yang semula pemeriksaan di Bawaslu, dan menanyakan kepada KPU apakah PSI memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye.

Ketika itu KPU menjawab iya dan mengatakan bahwa PSI melanggar Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Dan PSI memenuhi unsur itu karena pada 23 April 2018, PSI memasang iklan di media cetak Jawa Pos, dan iklan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Apa lagi penjelasan KPU?

Tak hanya itu, dalam iklan tersebut PSI membuat poling, "Ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".

Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Pernyataan itulah yang menjadi dasar kuat Bawaslu memerlukan pemeriksaan terhadap PSI ini ke Bareskrim Polri. Namun yang aneh, mengapa kok sikap KPU berubah 180 derajat. KPU ketika menyampaikan BAP di kepolisian bilang jika kasus PSI ini belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sempat ada kekecewaan dari salah satu komisioner Bawaslu terhadap sikap KPU yang beda sikap dengan Bawaslu ketika diperiksa Bareskrim?

Oh iya jelas ya, dan wajar jika ada salah satu dari kami (Bawaslu) merasa kecewa dan dikhianati KPU. Bahkan, kami berpikiran jika KPU "menikam" Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu.

Ini tidak baik dalam proses demokrasi ke depannya. Oleh karena itu, ia bermaksud ketika rapat dengar pendapat antara DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah, Bawaslu berniat menyampaikan ketegasan sikapnya terkait Peraturan Bawaslu yang melarang partai melakukan kampanye di luar jadwal.

Langkah yang akan diambil Bawaslu terkait SP3 ini?

Kami tidak mengambil langkah apa pun, posisi kami tegas, bahwa jika partai diduga melanggar, ya tentu akan kami tindak. Sebab jika dilakukan pembiaran atas dasar ketidaktegasan, regulasi itu tidak baik juga.

Kuasa hukum PSI berpendapat, Bawaslu terlalu gegabah menentukan pidana, padahal Gugus Tugas sanksinya hanya sebatas administrasi?

Kan sudah jelas ya awal Februari 2018 lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye bagi peserta Pemilu 2019.

Dengan kerja bersama antara setiap lembaga di dalam Gugus Tugas, semua parpol mendapat ruang dan waktu yang sama di media massa.

Gugus Tugas juga memastikan calon dengan modal kampanye yang terbatas tetap mendapat ruang yang sama dengan calon dengan modal kampanye yang lebih besar di lembaga penyiaran dan perusahaan. Jadi, aturannya sudah sangat jelas sebenarnya. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top