Jumat, 07 Mar 2025, 11:48 WIB

Bawaslu Akan Awasi Intensif pada Kades di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Dokumentasi saat pilkada Kota Serang 2024.

Foto: antara foto

SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menyatakanakan melakukan pengawasan intensif terhadap kepala desa (kades) di Kabupaten Serang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Jumat (7/3), mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang memerintahkan Bawaslu agar melakukan pengawasan intensif terhadap kades saat PSU.

"Dalam putusan MK di halaman 230 menyebutkan PSU dilaksanakan dengan pengawasan intensif terhadap kepala desa, aparat desa, dan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada," katanya.

Menurutnya, pengawasan intensif terhadap kades merupakan catatan khusus yang diberikan oleh MK. Namun, selain melakukan intensif terhadap kades, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan PSU.

"Kami juga menjalankan perintah undang-undang melaksanakan pengawasan seluruh tahapan baik politik uang, netralitas, semuanya diawasi," jelasnya.

Badrul Munir mengatakan baik kades, aparat desa, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat pemerintah dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Dia mengatakan yang membedakan pengawasan pelaksanaan PSU dengan pilkada sebelumnya yaitu tidak adanya masa kampanye saat PSU. Ia mengaku siap untuk mengawasi seluruh tahapan yang akan dilaksanakan menghadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang.

"Bawaslu sangat siap melakukan pengawasan. Yang membedakan ada aturan yang berbeda PSU dengan pilkada normal. Karena di PSU tidak ada kampanye," ujarnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: