Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Bawaslu: 176 Daerah Rawan Politik Uang

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Kerawanan Pemilu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberikan sambutan saat peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (25/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat 513 daerah rawan politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 176 daerah memiliki kerawanan tinggi dan 337 daerah memiliki kerawanan sedang.

"Kerawanan aspek politik uang yang tinggi sebesar 34,2 persen atau ada di 176 daerah dan kerawanan sedang sebesar 65 persen atau ada di 337 daerah," kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, dalam peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, di Jakarta, Selasa (25/9).

Selain kerawanan politik uang, terdapat kerawanan dalam aspek netralitas aparatur sipil negara (ASN) di 93 kabupaten/kota, keamanan di 94 kota dan ujaran kebencian serta politisasi suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di 90 kabupaten/kota.

"SARA dan ujaran kebencian selalu menjadi kerawanan laten muncul dalam pemilu," ujar Afifuddin. Berdasarkan IKP 2019, sebanyak 90 daerah atau 17,5 persen dari kabupaten atau kota seluruh Indonesia masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian dan SARA di pemilu 2019.

Sedangkan sisanya, sebanyak 424 daerah atau 82,5 persen kabupaten kota masuk kategori rawan sedang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang belum selesai hingga Desember 2018 ikut memengaruhi tingkat kerawanan Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan alasan mengapa KPU selalu melontarkan terus slogan pemilih berdaulat.

Karena pemilih berdaulat itu ukurannya adalah mereka yang memang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dan sudah harus masuk dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, dia sudah harus terus diingatkan supaya menggunakan hak pilihnya.

"Ketika menggunakan hak pilihnya harus diingatkan digunakan dengan benar. Artinya tidak salah, sebab nanti dapat menyebabkan invalid," jelasnya.

Rekomendasi Bawaslu

Pengukuran kerawanan isu ujaran kebencian dan SARA didasarkan pada tiga subdimensi yang dibuat Bawaslu. Ketiganya, yakni relasi kuasa dengan tingkat lokal, kampanye dan partisipasi pemilih.

Untuk mengukur indeks kerawanan, Bawaslu membuat tiga ukuran skoring, yakni 0-33 untuk kerawanan rendah, 33,01-66 untuk kerawanan sedang, dan 66,01-100 untuk kerawanan tinggi.

Menindaklanjuti rawannya ujaran kebencian dan isu SARA dalam Pemilu 2019, Bawaslu membuat sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta peserta pemilu melakukan kampanye bersih dengan menghindari politisasi SARA.

Selain itu, Bawaslu juga meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan supervisi terhadap kepala aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksaan pemilu berjalan demokratis dan berkualitas. Ant/rag/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top