Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Batas Waktu Pengajuan Pembebasan SPE Diperpanjang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) dari semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 pada 29 November 2019 menjadi akhir Desember 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (13/7), menyatakan PBI No. 21/14/PBI/2019 berisi tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).

"Perpanjangan batas waktu juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019 dan kebijakan ini berlaku mulai 13 Juli 2021 sampai 31 Desember 2022. Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan," jelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.

Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor seperti kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai akhir Desember 2020.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top