Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

Baru Tiga Parpol Minta Migrasi Data ke Sipol

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

A   A   A   Pengaturan Font

Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," kata dia.

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.

"Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," kata dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top