Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 05 Jan 2024, 09:24 WIB

Baru Jalani 8 Tahun Hukuman, Mantan Presiden Guatemala Dibebaskan Bersyarat

Mantan Presiden Guatemala Otto Perez Molina saat menghadiri sidang praperadilan atas dugaan korupsi di Guatemala City, 22 Juli 2016.

Foto: AP/Moises Castillo

GUATEMALA CITY - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dibebaskan bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang jaminan atas dua dakwaan korupsi, kata seorang pengacara pada Kamis (4/1).

"Setelah memenuhi dua jaminan keuangan dan langkah-langkah alternatif, dia dibebaskan kemarin (Rabu malam)," kata Cesar Calderon, pengacara yang menangani kedua kasus tersebut, kepada AFP.

Mantan jenderal angkatan darat berusia 73 tahun itu mengundurkan diri dari jabatan presiden Guatemala pada 3 September 2015, di tengah demonstrasi besar-besaran menentang korupsi di pemerintahannya.Dia dipenjara pada hari yang sama.

Vonis pertama pada tahun 2022, membuat Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena memimpin skema penipuan bea cukai besar-besaran saat menjabat.

Mantan pemimpin tersebut dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 1,2 juta dollar AS dalam kasus tersebut, dengan menjaminkan dua properti real estate milik keluarganya, kata pengacaranya.

Dalam kasus kedua, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada September lalu karena perannya dalam skema penerimaan suap. Dia telah membayar denda sekitar 40.000 dollar AS.

Dalam kedua kasus tersebut, hakim telah memberikan jalan kepada Perez untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara.

Berdasarkan ketentuan pembebasan bersyaratnya, dia dilarang meninggalkan negara tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.