Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Kerja I BKD Dorong Pegawai Taati Peraturan

Baru 13 Persen ASN Lakukan WFH

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Suasana hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan ASN yang bekerja dari rumah tetap mengenakan pakaian dinas dan mengisi kehadiran.

Kebijakan WFH tersebut dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT Asean dan mengurangi polusi udara. Selain itu, Etty akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH sebesar50 persen ini agar berjalan lancar. Pemprov Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.

Adapun tujuan kebijakan WFH untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 Assean. Selain itu, juga menjadikan DKI sebagai proyek percontohan pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

Revitalisasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top