Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Orang
Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional Kamboja-Indonesia, Jumat (10/2/2023).
Akta pendirian PT Pena Bhakti Internasional satu bundel, dua unitlaptop, buku rekening Bank BCA satu buah, ponsel tiga buah, cap stempel 27 unit.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, ancaman maksimal 15 tahun minimal tiga tahu, denda Rp120 juta maksimal Rp600 juta dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp15 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya