Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Jiwa dari Pengungkapan TPPU Jaringan Narkoba Fredy

Foto : antarafoto

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Selasa (12/9)

A   A   A   Pengaturan Font

Apabila ditotal jumlah barang bukti dan aset yang disita dari perkara narkoba dan TPPU mencapai Rp10,5 triliun, terdiri atas sabu-sabu seberat 10,2 ton dengan nilai sekitar Rp10,2 triliun, 116.346 butir pil ekstasi senilai Rp63,99 miliar, dan aset lain senilai Rp273,45 miliar.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berupa mengedarkan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Mukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil kerja sama DIrektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Polisi Diraja Malaysia, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, DEA Jakarta, DEA Bangkok, Kejaksaan Agung, PPATK, BNN, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen PAS dan Imigrasi Kemenkumham, serta Divisi Hubinter Polri.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top