Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bareskrim Polri Selamatkan Jutaan Jiwa dari Pengungkapan TPPU Jaringan Narkoba Fredy

Foto : antarafoto

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Selasa (12/9)

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menambahkan penyidik menyita barang bukti dan aset senilai Rp273 miliar dari sindikat Fredy Pratama di Palembang (Sumatera Selatan), Bekasi (Jawa Barat), dan Kalimantan Selatan. "Ada kemungkinan masih akan meningkat," kata Mukti.

Untuk tindak pidana narkoba, barang bukti yang disita terdiri atas sabu-sabu sebanyak 10,2 ton (sudah dimusnahkan sebagian, tersisa 120 kilogram belum dimusnahkan), ekstasi 116.346 butir (sudah dimusnahkan), uang tunai Rp4,82 miliar, saldo pada 406 rekening yang telah diblokir senilai Rp28,7 miliar, kendaraan sebanyak 13 unit senilai Rp6,5 miliar, dan bangunan enam unit senilai Rp15 miliar. Nilai total aset Rp55,02 miliar.

Sedangkan barang TPPU yang disita oleh Bareskrim Polri berupa tanah dan bangunan terletak pada tiga lokasi di Malang (Jawa Timur), satu unit apartemen di Jakarta, tanah dan bangunan pada sembilan lokasi di Barito Utara (Kalimantan Tengah). Kemudian di Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) disita tanah dan bangunan pada 13 lokasi, Kota Surabaya (satu lokasi), Jakarta Barat (dua lokasi), Sleman, DIY, (satu lokasi), dan Bali (tiga lokasi).

Kemudian aset perbankan sebanyak 109 rekening, kendaraan 13 unit, serta aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp75 miliar. Estimasi nilai keseluruhan aset mencapai Rp111,83 miliar.

Selain itu, Polres Bandara Soetta, Tangerang, juga menyita aset uang tunai sebesar Rp31,6 miliar sehingga jumlah aset yang disita dari TPPU sekitar Rp273,45 miliar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top